14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan. Penemuan Hukum Adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan hukum umum untuk peristiwa hukum yang konkret. MAKNA “DOKTRIN” DAN “TEORI” DALAM ILMU HUKUM. Dasar Hukum Positif Penemuan Hukum Oleh Hakim. Penemuan hukum bagi seorang hakim merupakan hal penting. Senin, 1 November 2021. Pengertian penemuan hukum dalam arti luas. Penemuan Hukum. Pitlo. Dasar Hukum Positif Penemuan Hukum Oleh Hakim. PROSES PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) OLEH HAKIM MENGENAI PERUBAHAN STATUS JENIS KELAMIN DI INDONESIA February 18, 2013 HUKUM Edit Dinamika hukum senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur, namun perubahan cepat yang terjadi. Dalam upaya penafsiran hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan. 6 Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan transformasi tanah. H. Benny. Pengadilan Negeri Kelas I-B Kota Cirebon di Jalan dr. Asas curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan peraturannya kurang jelas atau tidak ada peraturannya. Rechtsvinding (penemuan hukum atau law making) dalam arti bahwa bukan hukumnya tidak ada, tetapi hukumnya. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang. tidak dapat diterapkan saecara langsung oleh hakim dalam penyelesaian sengketa. Bernard Arief Sidharta, “Penemuan Hukum Kajian Filsafat Hukum”, dalam Pendulum Antinomi Hukum, Antologi 70 Tahun. 2. Inilah yang disebut sebagai penemuan hukum oleh hakim. Karena adanya dua persoalan mendasar yang mesti dipaparkan terlebih dahulu. Aliran legisme 2. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar. , M. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Soejono Koesoemo Sisworo: “Bahwa hakikat penemuan hukum, yaitu selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan. Wahidin Sudirohusodo Nomor 18 Kota Cirebon - Jawa Barat. ×. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan - Neliti. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan bahkan hingga saat ini telah ada 4. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum (1993), juga menyinggung masalah ini pada beberapa bagian. 12), terdapat beberapa ketentuan umum dalam penafsiran konstitusi. Menurut ajaran hukum fungsional yang penting ialah pertanyaan bagaimana dalam situasi tertentu dapat Mengetahui dan memahami Pembentukan Hukum Oleh Hakim; Mengerti dan mengetahui tentang Penafsiran Hukum; Mengetahui cara untuk melakukan Pengisian Kekosongan Hukum BAB II. 5 Ahmad Rifa‟i, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar grafika, Jakarta, hlm. Adapun teori penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah konkretisasi, kristalisasi, atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum. Pengadilan menemukan bahwa ledakan disebabkan oleh ranjau-ranjau ditemukan di ladang ranjau pada 13 November. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Suatu peraturan perundang-undangan itu penerapannya tidak selalu jelas dan tidak selalu lengkap, sedangkan pengadilan (hakim) pada asasnya dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan dengan dalih bahwa. Penemuan hukum dalam arti ini oleh van Eikema Hommes disebut sebagai pandangan peradilan yang typis logicistic, di mana aspek logis analitis dibuat absolut, atau yang oleh Wiarda disebut penemuan hukum heteronom. Hj. Hukum kebiasaan adalah. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam dua putusan kasasinya, MA telah melakukan penemuan hukum melalui. Shidarta, S. semua fakta yang ditemukan hakim dalam proses persidangan, dipertimbangkan dengan seksama, dan (2). Pengertian Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim Kegiatan dalam kehidupan manusia sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya,. Namun demikian, apa yang dilakukan oleh hakim berada dalam ikatan “aturan main” yang mesti dipatuhi. Pertama, seorang hakim hendaknya harus mengadili dengan dasar Undang-Undang. Penemuan hukum oleh hakim yang didasarkan pada UU disebut dengan Heteronom. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya yang berjudul " Mengenal Hukum Suatu Pengantar " menyebutkan bahwa penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai. Tugas hakim dalam mewujudkan keadilan tidak terlepas dari putusan yang dihasilkan. Arief Sidharta, (Bandung: Jendela Mas Pustaka, 2008), hal. Keadilan yang diputuskan oleh hakim bukanlah produk dari intelektualitas hakim, tetapi merupakan semangat hakim itu sendiri. Secara normatif, asas ini kemudian melekat pada ketentuan Pasal 10 ayat (10) UU Nomor 48 tahun. 26. 7 Penelitian hukum berusaha menyelidiki hukum sebagai suatu fenomena sosial dengan mempelajari hubungannya dengan fenomena sosial lainnya,. Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum. l. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (“Bouchedelaloi. G/2002/Pa. H. Jakarta: Sinar Grafika, 2010; Riyanto, R. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pilto, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Jakarta:Citra Adiya Bakti, 1993), h. 4. Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Agung Yudisia, Vol. Pembentukan Hukum Oleh Hakim; Sebelum kita masuk pada pembahasab mengenai judul di atas, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu “Penemuan Hukum”. 3 Ahmad Rifa’i, Penemuan Hukum oleh Hakim (Jakarta : Sinar grafika, 2010), h. 20 Informasi yang peneliti peroleh dari judul ini adalah tentang berbagai macam metode penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum dibatasi oleh peraturan-peraturan hukum, dalam melakukan penemuan hukum seorang hakim dibatasi oleh Pasal 21 AB (Algemene 2 Yurisprudensi, Electriciteits Arrest, 23 Mei 1921. Menurut penganut pandangan ini, di luar dua keadaan di atas, penemuan hukum oleh hakim tidak ada. Macam-macam Cara Penafsiran. Citra Aditya. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. Diskursus hukum mengenal banyak sekali jenis penafsiran hukum melalui suatu interpretasi hukum. PEMBAHASAN. Oleh karena itu norma baru yang ditemukan dan dibentuk oleh hakim dalam hukum kasus sebagai Yurisprudensi sangat dibutuhkan oleh kalangan akademisi dan praktisi dalam pengembangan dan penerapan hukum di Indonesia. 197503042009122001. Lapisan Ilmu Hukum Sebagaimana telah disinggung oleh beberapa intelektual hukum, bahwa salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri tiga lapis yakni; lapisan Dogmatika Hukum; lapisan Teori Hukum dan lapisan Filsafat Hukum. 1 Sudikno Mertokusumo – Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, hlm 9 Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1967. Dengan demikian oleh peraturan perundangan telah diakui, bahwa pekerjaan hakim. Antonius Sudirman. proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Tinjauan tentang Penemuan Hukum dan Konstruksi Hukum 1) Penemuan Hukum Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas. Sebelum 1800-an, sebagian besar hukum. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim. Penemuan hukum oleh hakim tidak semata-mata menyangkut penerapan peraturan perundang-undangan terhadap peristiwa konkret, tetapi juga menciptakan hukum dan membentuk hukumnya sekaligus. Hakim dimungkinkan membentuk hukum, yang dapat diikuti oleh para hakim ↗ dan merupakan. 128 HIR mengatur, apa yang harus dilakukan oleh hakim dan oleh penyimpan surat tersebut, apabila dalam penyelidikan. Pembentukan hukum oleh Hakim . Penemuan hukum terutama yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap mempunyai wibawa. Atau dengan bahasa lain penemuan hukum adalah upaya konkretisasi. 48 Tahun 2009:. 5 Jika tidak ditemukan dalam sumber-sumber tersebut maka ia harus mencari dengan menggunakan 2 Sudikno Mertokusumo dan A. untuk diterapkan pada kegiatan penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim ketika menghadapi perkara yang ada. Abstract. Akan tetapi dalam praktik , pembedaan antara penafsiran konstitusi atau. Dan hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum serta dituangkan dalam bentuk putusan. Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah Rizki Pradana Hidayatulah STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau rizki_pradana@stainkepri. Pendahuluan Pada dasarnya tidak ada suatu perkara pidana dapat diadili secara serta merta karena melanggar ketentuan hukum pidana. 143 a Rbg). 0. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni. Pertama, kasus yang diproses memang ringan, sehingga hakim memutuskan dengan sanksi yang ringan pula. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju. Community culture, namely social and moral values contained in society; c. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Pembentukan hukum oleh Hakim . 1. Konstruksi hukum dapat dilakukan apabila suatu perkara yang dimajukan kepada hakim, tetapi tidak ada ketentuan yang dapat dijalankan untuk menyelesaikan perkara tersebut, meskipun telah dilakukan penafsiran hukum. Soerya Respationo,“Putusan Hakim: Menuju Rasio-nalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum”, Hasil survey yang dilakukan oleh Interna-tional Transpararency berkaitan dengan reali-BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA: PROFESIONALISME HAKIM DALAM PENILAIAN DAN PENEMUAN HUKUM. 3. Indonesia melalui terobosan yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim, terlihat hakim hanya mengkonstatir bahwa undang-undang dapat diterapkan pada peristiwanya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi undang-undang. ac. Penemuan Hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam dua putusan kasasinya, MA telah melakukan penemuan hukum melalui keberanian serta Penemuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan kondisi legislasi Indonesia saat ini dan tujuan negara hukum, harus ditegaskan bahwa permintaan ini musykil untuk dipenuhi secara memuaskan dengan kesempatan yang sangat terbatas. Ketentuan tersebut tentu sangat bertentangan dengan Asas legalitas dimana hukum harus ada lebih dulu. SALEH, S. 21Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Chandra Pratama, 1993), h. Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah. Penemuan Hukum pada dasarnya disimpulakan sebagai suatu proses pembentukan hukum yang sangat melekat pada hakim maupun instansi-instansi berwenang dalam melakukaknya, dikarnakan suatu jabatan hakim adalah suatu jabatan yang sangat signifikan dalam menghadapi suatu peristiwa yang terjadi dalam. Posted: March 3, 2009 in Hukum. pembentukan hukum yang dilakukan oleh hakim dan petugas hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menyelesaikan suatu peristiwa tertentu. Title: Penemuan hukum oleh Hakim : dalam perspektif hukum progresif / Achmad Rifai ; editor, Tarmizi, Author: Achmad Rifai,*1968-|Tarmizi, Publisher:Jakarta : Sinar. Dalam Pasal 1 ayat (1). oleh: patawari bahwasanya Penemuan hukum dimana terdapat peristiwa dan tidak ditemukan aturan secara tertulis dalam suatu perundang–undangan maka diberikan kewenangan kepada Hakim dalam meberikan penafsiran. Hakim dalam melakukan penemuan kasus hukum, haruslah berpegang teguh terhadap beberapa metode tafsir hukum. Oleh: Ahmad Luthfi Maghfurin, S. Penemuan Hk/ 4 • Algra dan K. 1 Pengertian Penemuan Hukum Suatu undang-undang tidak mungkin mencakup segala kegiatan manusia yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, seperti yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya bahwa “Tidak ada peraturan perundang-undanganlazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. sudiyono oleh muhammad windi 19810044 vii nonreg bjb fakultas ilmu. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni divonis. Penemuan Hukum, Penafsiran Hukum, Pembiyaan Akad Musyarakah, Studi Komparatif, Putusan MA. 5. 40, no. B/2014/PN Bengkulu dalam poin pertimbangannya, memperluas makna Zkekerasan dalam tindak. H. Oleh: Fiqri Aprilia Firmansyah “Ubi Societas Ibi Ius”. Pelaksanaan tugas penemuan hukum oleh hakim, sangat berhubungan dengan fungsi hukum sebagai pengendalian sosial, dan fungsi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat. 3 (2018): 642-665. 48 Tahun 2009: Pasal 28 UU No. Putusan hakim berperan juga terhadap perkembangan hukum dan ilmu hukum, oleh karena itu putusan hakim dapat juga digunakan sebagai bahan kajian dalam ilmu hukum. Lantas apa maknanya? Artikel singkat ini akan membahas pengertian idiom tersebut beserta contoh kasus penemuan hukum oleh hakim. Metodenya melalui penafsiran dan konstruksi hukum. 1Andi Husnul Khatimah, Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Metode Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata (Nomor 97/Pdt. peristiwa hukum yang terjadi. 546/73 P tgl 14 November 1973 tentang perubahan jenis kelamin dari pria menjadi wanita. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif sehingga bahannya. Aliran freirechtbeweging, dengan prinsip penemuan hukum bebas ; Mengacu pada pemikiran aliran ke- 5 (lima) yaitu penemuan hukum bebas, Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama. halomoan@gmail. Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Bahwa dalam penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran (interpretasi). METODE - Fiksi Hukum PENEMUAN HUKUM oleh HAKIM Metode Hermanitik - Ilmu atau seni menginterpretasikan teks atau sesuatu. Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara i Peradilan Agama. A. pandangan terhadap hukum yang bersifat holistik, dengan melihat hukum dalam commit to user x ABSTRAK Membangun Konstruksi Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam. Putusan desa ini merupakan penetapan administratif oleh hakim, perdamaian desa yang bukan merupakan lembaga eksekutif, sehingga hakim dalam lingkungan peradilan umum tidak berwenang untuk menilai. mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkanPenemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding) Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. metode penemuan hukum yang lazim digunakan oleh hakim (pengadilan) dengan salah satu tujuan mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh hukum. doi: 10. 158. Dengan konstruksi pasal 666 BW dapat diartikan setiap justru dikehendaki agar dalam tetangga termasuk seorang peraturan-peraturan itu muncul. 6), disebutkan bahwa hakim juga bisa membentuk hukum apabila ia melakukan penemuan kaidah hukum. Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Lihat selengkapnyaPenemuan hukum tersebut kemudian dituangkan dalam putusan—yang bisa jadi yurisprudensi. Hum. Hakim dalam memutus suatu perkara melakukan penegakan hukum dengan cara menerapkan hukum yang sebelumnya melakukan penemuan hukum untuk diterapkan pada peristiwa konkrit yang sudah terbukti di persidangan Untuk membuktikan adanya peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi. Latar Belakang. ditarik kembali seperti salah satu contoh kasus pembatalan akta hibah tanah 10 GHS Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, hlm. 4. Penemuan hukum oleh hakim tidak semata-mata menyangkut penerapan peraturan perundang-undangan terhadap peristiwa konkret, tetapi juga menciptakan hukum dan membentuk hukumnya sekaligus. Menurut Mackenzie, ada beberapa teori atau pendekatan yang dapat di pergunakan . PROSES PENEMUAN HUKUM Oleh Putra Halomoan Hasibuan Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Padangsidimpuan e-mail : putrahsb. blog ini merupakan kumpulan artikel, makalah, tulisan ilmiah seputar hukum, ham, dan politik lengkap sebagai hasil manifestasi pemikiran, ide dan wacana kalangan Profesional Perancang Peraturan, Praktisi Hukum dan kawan-kawan Pengamat Publik. 124/Pdt. Indonesia melalui terobosan yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”) dijelaskan bahwa seorang hakim dilarang. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia. Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. Applicable law; b. "Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan. Penemuan hukum dilakukan karena ada kalanya undang-undang tidak lengkap atau memiliki penafsiran yang tidak jelas.